Foto Lampiran Surat Notaris Dr Henry Sinaga SH, SpN, MKn kepada Walikota Pematangsiantar. |
SIANTAR, Gatetimes News.com - Notaris Dr Henry Sinaga SH, SpN, MKn, Surati Walikota Pematangsiantar terkait kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 1.000 persen yang masih tetap berlangsung di kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, (Surat terlampir), Rabu (09/10/24).
Dalam salinan surat, ia meminta kepada Walikota Pematangsiantar agar meninjau kembali terhadap Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar, No.900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 9 September 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pematangsiantar, No.900.1.13.1/278/II/2024, tanggal 16 Februari 2024 tentang Besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.
Pasalnya ia menilai bahwa, wali kota Pematangsiantar tidak melakukan perubahan terhadap kenaikan NJOP 1.000 persen yang melanggar terhadap Pasal 40 ayat 5 UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat 1, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi NJOP PBB ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.
Dia menjelaskan, bahwa kenaikan NJOP 1.000 persen di kota Pematangsiantar telah dimulai sejak tahun 2021. "Contohnya, di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, NJOP tanah per meter tahun 2023 semula sebesar Rp 103.000, dan tahun 2024 naik 1.000 persen menjadi Rp1.147.000, (contoh PBB terlampir).
"Selain itu ada di jalan Kawal Samudera, Kelurahan Siopat Suhu, NJOP tanah per meter tahun 2020 semula sebesar Rp 160.000 pada tahun 2021 naik 1.000 persen menjadi Rp 4.155 .000, (contoh PBB terlampir), "jelasnya.
Padahal pertemuan sosialisasi dan konfirmasi terkait NJOP 2024-2026 dengan masyarakat sebelumnya di ruang rapat serbaguna, pada selasa 11 Juni 2024 lalu, Pemko Pematangsiantar berjanji akan meninjau kembali NJOP 1000 persen yang sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat.
"Namun faktanya, kenaikan NJOP 1.000 persen masih terus berlangsung sampai hari ini, "tukasnya.
NJOP 1.000 persen yang meresahkan dan memberatkan masyarakat, sangat berdampak terhadap kenaikan PBB yang harus dibayar masyarakat setiap tahun. Selain itu pada kegiatan peralihan hak atas tanah dan pengurusan sertifikat tanah di Kota Pematangsiantar.
Ia berharap agar Pemko Siantar dapat melakukan peninjauan kembali terhadap kenaikan NJOP 1.000 persen. Namun, jika Pemko Siantar tidak melakukan peninjauan kembali, maka ia akan membuat laporan kepada Presiden dan aparat penegak hukum (APH).
"Saya harap hal ini dapat ditinjau kembali. Jika tidak, saya akan buat laporan kepada Presiden dan APH, "tandas Dr Henry.
Editor : Mart