Pelaku inisial D (59) pemilik narkotika jenis sabu 51,84 gram di Mako Polres Pematangsianțar, Sumatera Utara, |
SIANTAR, Gatetimes News.com - Seorang pria inisial D (59) warga jalan Mawar Komplek Masjid, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Selasa, 08 Oktober 2024 sekira pukul 01.15 Wib, masuk bui miliki narkotika jenis sabu 51,84 Gram.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno Sik SH, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Mawar.
Tim satuan narkoba polres siantar menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui peredaran narkoba di Jalan Mawar itu dikendalikan oleh pria inisial D.
"Penangkapan D dari depan rumahnya, turun dari sepeda motor Honda Vario, "jelasnya,
Dari pria berusia 59 tahun itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 plastik klip berisi 11 paket sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kepada polisi, D mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah. Tim Opsnal bersama Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Narkotika jenis sabu 51,84 gram dan barang bukti lain yang disita polisi. |
Lalu polisi menemukan lagi barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu dari dalam lemari. Kini tersangka D beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Sianțar guna proses hukum lanjutan.
"D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, vonis hukuman 7 tahun penjara di PN Siantar. Ada 15 paket sabu seberat 51,84 gram disita, "pungkas JH Pasaribu SH.
Editor : Mart