• Terkini

    Copyright © GATETIMES NEWS.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aniaya Kekasih Sampai Meninggal, Pengusaha Asal Sianțar Ditangkap Poldasu

    Mart
    Senin, 28 Oktober 2024, 19:15 WIB Last Updated 2024-10-30T02:04:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Konferensi Pers Pengungkapan kasus pembunuhan di Pematangsiantar di Polda Sumut

    SUMUT, Gatetimes News.com - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tangkap pengusaha asal kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, inisial JO lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya sampai meninggal dunia. 


    Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, penangkapan pelaku JO berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.


    "Penemuan mayat itu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut, dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Hasil identifkasi dari RS Bhayangkara, diketahui identitas mayat berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun," katanya, Senin malam (28/10/24).


    Berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban. Sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.


    "Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan, Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Diketahui, bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


    Setelah mendapat informasi, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut koordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban. Disana didapati sejumlah barang bukti seperti, seprai, sapu, bantal, sarung bantal ada bekas bercak darah. Lalu personel pun mengamankan pelaku JO.


    "Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban. Dan mereka juga sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Melihat korban kondisi tidak bernyawa, lalu pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban yang ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.


    Lalu personel melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap rekan pelaku lain yakni, S dan E. Selain itu, ada dua oknum polisi inisial J dan H. Untuk pelaku S dan E berperan sebagai pembuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.


    "Kedua oknum polisi turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Direktur Reskrimum.


    Pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti komsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.


    "Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya.


    Sementara Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina dikonfirmasi menyatakan, bahwa Polres Pematangsiantar mendukung penuh langkah Polda Sumut untuk mengungkap kasus.

     

    "Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, melalui keterbukaan informasi ini, kota Pematangsiantar dapat lebih memahami langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. 


    “Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik, dan Polres Pematangsiantar sangat mendukung apa yang dilakukan polda sumut terkait dengan kasus ini guna memberikan keadilan kepada keluarga korban," tutup Iptu Agustina. (Tim-red)


    Editor : Mart

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini