CGD alias Gempar pemilik narkotika jenis sabu 14,27 gram |
SIANTAR, Gatetimes News.com - Seorang pria inisial CGD alias Gempar Residivis kasus Narkotika pernah dihukum pidana 4 tahun penjara kembali masuk bui. Pria berusia 50 tahun itu dibekuk Sat Resnarkoba Polres Siantar miliki sabu 14,27 gram dari depan rumah di Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Selasa 16 April 2024 Pukul 16.00 Wib.
"Dari depan rumahnya CGD alias Gempar dibekuk, "kata Kapolres Siantar melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, Rabu 17 April 2024.
Sesuai Informasi dari masyarakat, Personil Sat Narkoba berhasil bekuk CGD Als Gempar berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket Sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan berat Bruto 14,27 Gram, 1 unit Handphone merk Vivo miliknya dan 1 unit timbangan digital.
Narkotika jenis sabu 14,27 gram dan 1 unit timbangan digital |
Dinterogasi personil, CGD Als Gempar mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya. CGD alias Gempar beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba guna pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Akp JH Pasaribu, pihaknya tidak main-main terhadap kasus narkotika yang menjadi atensi Pimpinan. Katanya, ia meminta peran serta masyarakat agar melaporkan apabila ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
Editor : Mart