Foto Notaris Kota Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn |
SIANTAR, Gatetimes News.com - Pemko Pematangsiantar untuk kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) tahun 2024-2026 lebih dari 1.000%.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.
Kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000% ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut.
"Semula di tahun 2023 NJOP bumi (tanah) per meter sebesar Rp103.000, lalu di tahun 2024 naik menjadi Rp 1.147.000 per meter, "terang Notaris Kota Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga kepada Gatetimes News.com
Contoh lampiran SPPT PBB tahun 2020/2021 dan lampiran SPPT PBB tahun 2023/2024 |
Sebelumnya lanjut Dr Henry, dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar, Nomor 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021-2023 juga pernah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 sebesar lebih dari 1.000%
Menurutnya, NJOP PBB P2 naik lebih dari 1.000% merupakan pelanggaran Pasal 40 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pelanggaran Perda Kota Pematangsiantar Pasal 9 ayat (1) Peraturan Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain berbunyi, bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100%.
"Itukan sudah Pelanggaran UU No 1 tahun 2022 Pasal 40 ayat 5 dan Pelanggaran Perda Kota Siantar Pasal 9 ayat 1 Peraturan No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, "tukas Dr Henry.
Kepada Gatetimes News.com Dr Henry mengaku, pihaknya telah menyurati Presiden Republik Indonesia dengan Nomor surat : 2915/NOT-HS/IV/2024, tanggal 01 April 2024, dengan tembusan Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, Ketua DPRD Pematangsiantar, Kepala BPKD Pematangsiantar, Kajari dan Kapolres Pematangsiantar, (surat terlampir).
"Hal ini, sudah saya laporkan dengan menyurati Presiden RI dengan tembusan kepada instansi terkait, "tukasnya.
Editor : Mart